BSINews.id | Banda Aceh – Sebanyak 76 dari 81 anggota Dewan Perwakilan (DPR) Aceh masa jabatan 2024-2029 dilantik. Pelantikan puluhan dewan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRA.
Pelantikan DPRA ini berlangsung dalam rapat paripurna istimewa di Aula Utama Kantor DPR Aceh, Senin, 30 September 2024, dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli.
Dalam acara pelantikan ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dan seluruh pimpinan Forkopimda.
Dari 81 anggota DPR Aceh 5 di antaranya dinyatakan mengundurkan diri karena memutuskan maju sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.
Pengangkatan masa jabatan puluhan dewan yang tepilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Sumpah jabatan kepada anggota DPR Aceh itu dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dilakukan oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud al-Haytar.
Pj Gubernur Aceh, Safrizal dalam sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan selamat kepada para anggota DPR Aceh yang telah dilantik.
Safrizal juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPR Aceh Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.
Menurut Safrizal, rapat paripurna DPR Aceh dengan agenda khusus pengucapan sumpah ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu.
“Pemilu secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Safrizal mengatakan, setiap anggota DPRA memiliki ikatan yang sangat kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.
Di samping itu, Safrizal meningatkan bahwa dalam menjalankan tugas, anggota DPRA diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan lainnya.
Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPRA, yaitu fungsi pembentukan qanun, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi Pembentukan Qanun, jelas Safrizal, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
Kemudian fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” jelasnya.
Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRA, kata Safrizal, sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Hal ini menjadi tantangan dan sekaligus dijadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan.
Safrizal berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRA dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.[]