Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Oknum Mantan Anggota Dewan di Duga lakukan Kekerasan Pada Bocah Kelas II SD di Aceh Barat

Joko Hadi Sucipto (42) Ayah korban "Anak mental kena lah, kena mental sampai sekarang anak belum mau sekolah"

Photo Collage Surat STTLP dan Foto Joko Hadi Sucipto (42) sedang mengendong anaknya usai memberi keterangan diPolres Aceh Barat, Jum’at malam 27/9/2024. Doc. BSINews.id

BSINews.id | Aceh Barat – Seorang bocah berusia tujuh tahun siswa kelas II Sekolah Dasar (SD) pada salah satu sekolah di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat mengalami aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Anggota Dewan Kabupaten Aceh Barat pada Senin 23 September 2024 beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Joko Hadi Sucipto (42) orang tua korban kepada awak media pada Jum’at malam, 27 September 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurut keterangan Joko, pelaku kekerasan fisik yang di duga dilakukan oleh MB salah satu wali murid teman sekelasnya tersebut bermula dari pertengkaran kecil antara anaknya dengan anak pelaku di sekolah usai jam pembelajaran berlangsung.

Alih-alih menengahi secara bijak, pelaku diduga langsung memisahkan mereka dengan cara menampar korban. Akibatnya korban mengalami memar di pipi kanan dan trauma secara psikologis, hingga enggan kembali bersekolah sampai saat ini.

“Anak mental kena lah, Kena mental sampai sekarang anak belum mau sekolah”. ujar Joko pada awak media

Lebih lanjut joko menjelaskan bahwa anaknya juga sudah dilakukan visum oleh dokter di rumah sakit setempat.

“Kami sudah melakukan visum pada hari Senin sore, setelah kejadian,” ujarnya lagi

Pihaknya mengaku telah melapor kasus tersebut ke Polres Aceh Barat dengan memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/118/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 23 September 2024 pukul 16.15 WIB atas nama terlapor berinisial MB.

BACA JUGA:  PC SEMMI Simeulue Mendukung Penuh Karateker PW SEMMI Aceh

Joko melaporkan pelaku atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Kondisi mental korban disebutnya masih terguncang pasca-kejadian tersebut, dan sebagai orang tua, Joko menegaskan tidak akan mencari jalan damai.

“Kami akan melanjutkan proses hukum. Kami menginginkan pihak penegak hukum menindak tegas kasus yang menimpa anak kami ini,” tegasnya.

Saat sejumlah wartawan mempertanyakan profesi pelaku, Joko menjawab tidak mengenalnya. “ Kita tidak mengenalnya, menurut informasi pihak sekolah pelaku mantan anggota DPRK “. Ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan bsinews.id belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Barat terkait kasus tersebut dan akan terus berusaha untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Penulis: Arif FahmiEditor: Redaksi