BSINews.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 sebesar Rp 11.070.665.479.330. Pengesahan kali ini yang tercepat di antara provinsi dan kabupaten/kota lainnya.
“Terima kasih dan penghargaan kepada ketua, para wakil ketua dan anggota DPR Aceh telah bersinergi menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, yang sudah disahkan hari ini,” kata Pj Gubernur Safrizal, Selasa, 24 September 2024 kemarin.
Menurutnya, pengesahan dilakukan ini berdasarkan pendapat, usul, saran dan koreksi bersifat konstruktif yang disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran, dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
Kemudian hal itu juga merupakan dasar dari pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2025.
“Pengesahan ini, akan menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Safrizal mengapresiasi dan menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif bersama dalam rapat paripurna itu merupakan bukti nyata Pemerintahan Provinsi Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.
Penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 ini dilakukan oleh Safrizal ZA dan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, Wakil Ketua DPRA, Dalimi. Penandatanganan disaksikan Plh Sekda Aceh, Azwardi, dan seluruh anggota DPRA.
Adapun rincian APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935, dan belanja Rp11.070.665.479.300.
Sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000
Sebelum Rancangan Qanun APBA 2025 itu disetujui dan disahkan, terlebih dahulu perwakilan dari 9 fraksi DPRA menyampaikan pendapat dan saran terhadap APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.[]