Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Terkait Keputusan KIP Aceh, Bustami: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan!

Bakal calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. (Foto: Ist)

BSINews.id | Banda Aceh – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan HM Fadhil Rahmi merespon keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan pasangan ini tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada 2024-2029.

Bustami dan Fadhil Rahmi, menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum, karena keputusan tersebut adalah bentuk penzaliman terhadap dirinya.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurut Bustami, keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” ungkap Bustami Hamzah yang didampingi bacalon wakilnya, Fadhil Rahmi, Minggu, 22 September 2024.

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan Bustami dan Fadhil adalah melaporkan keputusan KIP tersebut ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Kemudian melaporkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat, dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Calon tunggal Bustami Hamzah menilai keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KIP Aceh tersebut adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal Cagub/Cawagub Aceh dalam Pilkada 2024 ini.

“Ini rencana ‘busuk’ yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” papar mantan Pj Gubernur Aceh ini.

Upaya penggiringan ke arah calon tunggal tersebut sudah dibuktikan saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan MoU Helsinki 10 September 2024, tapi tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPRA. Alasannya, Bustami tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.

BACA JUGA:  Kompayer Ganggu Aktivitas Kapal, PT MPM Desak Pembongkaran Segera

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?” ujar Bustami sambil geleng-geleng kepala.

Dalam sidang paripurna tersebut juga disampaikan bahwa DPRA akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan yang lain kepada Paslon Bustami setelah Bustami mendapatkan calon Wakil Gubernur. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang ditetapkan.

Berkaca dari kasus tersebut, Bustami menilai bahwa cara-cara seperti itu adalah “kelas murahan”. Mereka telah menunjukkan praktek “menghalalkan” segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

“Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insya Allah, Allah SWT bersama kita,” pungkasnya.[]