BSINews.id | Aceh Barat – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan dua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berinisial TA (57) dan JD (52) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyerahan dilakukan terkait dugaan korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016.
“Kami menyerahkan dua tersangka tindak pidana korupsi tahap II hari ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kedua tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andika Kirana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, Jumat, 20 September 2024.
Ia menjelaskan, penyerahan kedua tersangka dan bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat diterima oleh JPU dalam keadaan sehat, berkas perkara dan bukti lengkap.
Adapun barang bukti diajukan pada tahap II ini yaitu 536 barang bukti, antaranya berupa laporan pertanggung jawaban, buku rekening, kwitansi, dan print out rekening koran.
“Kemudian juga telah dilakukan Pemeriksaan saksi–saksi sebanyak 101 orang saksi dan 4 orang ahli. Kasus ini akan segera disidangkan oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Diketahui, dugaan korupsi dilakukan kedua tersangka tersebut bersumber dari APBN Kementrian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016.
Atas dasar tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.[]