BSINews.id | Aceh Barat – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, Dr Kurdi, mendapat kenaikan pangkat luar biasa dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI).
Penghargaan melalui kenaikan pangkat diterima Kurdi, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN RI nomor 5 tahun 2022 tentang kenaikan pangkat luar biasa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kurdi mengaku bersyukur atas perolehan kenaikan pangkat yang didapatkan olehnya atas dasar rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Alhamdulillah berkat dukungan seluruh pihak kami dinyatakan berhak mendapat kenaikan pangkat luar biasa dari BKN,” kata Dr Kurdi kepada BSINews.id, Rabu, 11 September 2024 malam.
Perolehan tersebut, jelas Kurdi, ditempuh lewat pengusulan kenaikan pangkat luar biasa (Paperless) melalui sistem informasi ASN dengan cara melampirkan dokumen persyaratan dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Lebih lanjut dikatakan Kurdi, surat edaran Kepala BKN RI itu telah diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat guna pengusulan itu masuk ke daerah secara resmi.
“Saat ini surat edaran telah diteruskan BKN RI ke BKPSDM Aceh Barat,” ujarnya.
Diketahui, kenaikan pangkat luar biasa ini diterima setelah Kurdi terpilih dan ditetapkan sebagai kandidat terbaik ke-tiga unsur Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam ajang Anugerah Aparatur Sipil Negara (AASN) 2023 pada 27 Agustus 2024 lalu.
Dengan perolehan tersebut, Kurdi sebagai ASN dinyatakan naik pangkat dari golongan IV/b ke IV/C.[]