Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Berkas Perkara Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat

Penyerahan tersangka kasus narkoba sabu. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat melimpahkan berkas perkara lengkap kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan berkas tersebut, sekaligus penyerahan lima tersangka guna menjalani proses peradilan.

“Penyerahan berkas P-21 dan tersangka kasus narkoba ini dilaksanakan pada Kamis kemarin. Sebelum penyerahan, untuk kesehatan tersangka diperiksa dulu, dan pihak medis di Urkes menyatakan mereka dalam keadaan sehat,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Shandy Saputra, Jumat, 23 Agustus 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Adapun tersangka atau tahanan yang dilimpahkan ke Kejari Aceh Barat, yaitu berinisial AA (24) PH (28) ID (32) TH (44) dan SW (38).

“Kelima tersangka dan barang bukti telah masuk buku register B.12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya,” ujar Shandy.

Dijelaskan, setelah proses pelimpahan ini, maka kelima tersangka akan menjalani proses peradilan dan selanjutnya persidangan.

Dalam proses penyidikan perkara, kelima tersangka ini di jerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Shandy mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan ikut melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui penyalahgunaan narkotika.

“Jika mengetahui terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika segera melaporkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Misteri Kematian ISJ, Mahasiswi Muda Ditemukan Gantung Diri di Darussalam

Sebelumnya, kata Shandy, lima tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Namun dalam kasus yang sama, melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.[]