Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
News  

Kasus KDRT di Bogor, Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Ist)

BSINews.id | Jakarta – Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan suami dari selebgram Cut Intan Nabila, yaitu AT pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam. AT dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya di hotel itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” ungkap Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Atas perbuatan AT, penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ujar Trunoyudo.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

BACA JUGA:  Hendry Ch Bangun: Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

Trunuyudo menerangkan, Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing.

Peristiwa ini, menurut Trunuyudo, tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya kejadian kekerasan itu dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah, kata dia, pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” tuturnya.[]