Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
News  

GeRAK Minta Pemkab Aceh Barat Audit PDAM Tirta Meulaboh

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. (Foto: Istimewa)

BSINews.id | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra menyoroti aktifitas operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh yang diduga tak beraturan. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil sikap untuk melakukan audit investigatif.

“Persoalan ini menurut hemat kami sudah mencapai titik menarik alias klimaks. Sebab belakangan ini Pemkab Aceh Barat melalui Juru Bicara (Jubir) pemerintah, Hidayat Isa, menyatakan menghentikan sementara operasional perusahaan daerah tersebut lantaran akan dilakukan restrukturisasi secara menyeluruh,” kata Edy di Meulaboh, Kamis, 8 Agustus 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Edy menilai, restrukturisasi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut tentu akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat, jika dilakukan dengan sebenar-benarnya.

Kendati demikan, menurut Edy, perlu adanya audit investigatif atas pengelolaan perusahaan air minum yang dikelola oleh PDAM Tirta Meulaboh. Sebab, perusahaan ini mengelola anggaran dari pemerintah setempat, sebesar Rp4,5 miliar.

Adapun rinciannya, anggaran untuk pembangunan Gedung dan Bangunan Lab di tahun 2023 sebesar Rp150 juta.

Kemudian, anggaran penyertaan modal untuk operasional sebesar Rp1,5 miliar di tahun 2019.

Selanjutnya tahun 2023, pemerintah Aceh Barat memberikan suntikan dana penyertaan modal untuk operasional sebesar Rp250 juta.

“Berdasarkan dokumen yang kami dapatkan, ada gelontoran dana yang telah diberikan oleh pemerintah kepada PDAM Tirta Meulaboh sejak tahun 2003 hingga 2023 untuk operasional dan aset daerah, dengan jumlah nominal Rp4,5 miliar lebih. Itu masih item dan anggaran kecil,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wisatawan Asing ke Aceh Turun Tajam, Hotel Banyak Kosong

Kemudian, kata Edy, berdasarkan dokumen lain diperoleh GeRAK, PDAM Tirta Meulaboh juga menerima dana hibah dari pusat sebesar Rp 23,9 miliar lebih.

Dokumen tersebut, menerangkan dana hibah diberikan kepada PDAM Tirta Meulaboh melalui Pemkab Aceh Barat untuk penghapusan pinjaman pemerintah daerah kepada pihak lainnya.

“Jika dilihat secara keseluruhan tentang penyertaan modal Pemkab Aceh Barat kepada PDAM Tirta Meulaboh per 31 Desember 2023 mencapai Rp 33,9 miliar lebih. Dana ini dihitung belum termasuk hibah dari pemerintah pusat,” terang Edy.

Selain itu, dalam laporan keuangan PDAM Tirta Meulaboh per 31 Desember 2023 yang diaudit dan mengeluarkan Laporan Auditor Independen Nomor00006/3.039/AU.2/11/0405-1/1/II/2024 tanggal 30 Januari 2024 dengan opini wajar dalam hal semua material.

“Dalam laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut juga tercatat ekuisitas PDAM Tirta Meulaboh tersisa Rp9,4 miliar lebih. Dalam KAP juga tertulis tentang rugi pada tahun 2023 lalu berjumlah Rp47,4 miliar lebih, sedangkan di tahun 2022 jumlahnya mencapai Rp44,0 miliar lebih,” urainya.

“Berdasarkan hasil audit KAP juga, ada laporan laba rugi komprehensif PDAM Tirta Meulaboh pada Tahun Anggaran 2023. Mengalami laba (rugi) tahun berjalan sebesar Rp3,2 miliar lebih. Sedangkan di tahun 2022 tertulis laba (rugi) tahun berjalan tercatat sebesar Rp 1.5 miliar lebih,” sambungya.

Edy menyebutkan, terdapat fakta lain yang menarik, yaitu persoalan penyegelan atau pemutusan aliran listrik ke sejumlah fasilitas PDAM Tirta Meulaboh oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Meulaboh.

BACA JUGA:  Diskominsa Aceh Barat Sebut Wartawan Mitra Penting Sosialisasi Program Pemerintah

“Pemutusan itu lantaran perusahaan BUMD tersebut belum membayar tunggakan listrik selama sembilan bulan,” sebutnya.

Oleh karena itu, Edy meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif, agar persoalan ini tak berlarut-larut.

“Ada baiknya pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jangan hanya restrukturisasi perusahan saja. Bila pemerintah tidak berani melakukan, maka serahkan kepada APH,” pungkasnya.[]