Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna APBK Perubahan

Rapat Paripurna Rancangan KUA dan PPAS. (Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat)

BSINews.id | Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kebupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor DPRK setempat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Melalui Rapat ini, pihak eksekutif juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Sekretaris Daerah Aceh Barat Marhaban, diwakili Pj Bupati Aceh Bara Mahdi Efendi mengatakan, proses penyusunan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 itu, Bupati Aceh Barat menggarisbawahi pentingnya mencermati dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk dampak perkembangan ekonomi nasional.

“Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut, Marhaban menjelaskan, berdasarkan berbagai aspek yang diperhatikan untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemkab Aceh Barat telah menyusun rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Anggaran yang diproyeksikan atas pendapatan daerah sebesar Rp 1.416.737.173.743. Sedangkan belanja daerah rirencanakan sebesar Rp 1.644.431.348.733 dan Pembiayaan Netto Direncanakan sebesar Rp 227.694.174.990

Lebih jauh dirincikan, rancangan KUA dan PPAS Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, serta hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Kontingen PON Dari Beberapa Daerah Tiba di Meulaboh

Pemerintah berharap rancangan ini mendapatkan respons positif dari seluruh anggota dewan yang terhormat dan pembahasan yang dilakukan mampu menghasilkan kesepakatan bersama demi kemajuan daerah.

Dalam kesempatan itu, Marhaban juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Tahun 2025.

Adapaun proyeksi anggaran tahun 2025, yaitu pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.423.351.613.620. Kemudian, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.488.771.880.119 dan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 66.185.565.338.

Dokumen KUA-PPAS Tahun 2025 itu merupakan hasil kerja keras dan sinergitas dari semua pihak.

“Kami sangat berharap agar pembahasan KUA-PPAS Tahun 2025 dapat segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkas marhaban.[]