Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Subulussalam

Tersangka AR diamankan di Mapolres Aceh Barat. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Barat)

BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan diduga seorang pelaku pemerkosa anak bawah umur berinisial MW di Kabupaten Aceh Barat. Pelaku ditangkap personel kepolisian di Kota Subulussalam, pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengungkapkan pelaku berinisial AR (46) ditangkap di sebuah warung nasi, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penangggalan, Subulussalam.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak tirinya berhasil ditangkap oleh personel unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, setelah orang tua korban MW melapor kepada pihak kepolisian terkait musibah menimpa anaknya,” ungkap Iptu Fachmi, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Pelaku tersebut, kata Iptu Fachmi, dalam kesehariannya bekerja sebagai petani di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Saat ini, tersangka AR sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.[]

BACA JUGA:  Pemkab Aceh Barat Mulai Rekrut Calon Paskibraka 2024 Secara Online