BSINews.id | Nagan Raya – Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil meringkus tiga penjudi jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, menyampaikan ketiga orang ditangkap polisi, yaitu berinisial AH (36), HO (40), DH (31).
“Ada 3 orang pemain judi ditangkap. Penangkapan ini adalah suatu komitmen Polri dalam memberantas judi online maupun offline” kata Vitra Ramadani, Senin, 29 Juli 2024.
Vitra menjelaskan, tiga pelaku diamankan di Desa Karang Anyer dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.
Polisi terlebih dulu menangkap AH dan HO pemain judi kartu domino pada Sabtu, 27 juli 2024.
Kemudian, satu pelaku pemain judi slot domino, DH ditangkap pada Ahad, 28 Juli 2024.
Bersama AH dan HO ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4.932.000.
Barang bukti lain, 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 unit sepeda motor.
Sedangkan barang bukti diamankan dari DH, berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956.530.
Saat ini, ketiga pemain judi tersebut beserta brang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” jelasnya.
Kata Vitra, penangkapan dilakukan pihaknya adalah upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline.
“Ini adalah upaya kita dalam memberantas judi, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Vitra mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan agar mendukung kepolisian dalam upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.[]