BSINews.id | Aceh Barat – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Aceh Barat diringkus polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat. Ketiga pelaku narkoba itu bernisial MW (25) UA (21) dan ZR (32).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba, AKP Shandy Saputra, menungkapkan ketiga pelaku penyalahguna tersebut ditangkap di dua desa berbeda dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
“MW dan UA ditangkap di Desa Drien Rampak, Meulaboh. Kemudian, ZR ditangkap di Desa Gampa,” kata AKP Shandy, Selasa, 23 Juli 2024.
Dijelaskan, ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam serangkaian kegiatan operasi yang dilakukan kepolisian pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin.
Penangkapan terutama mengarah kepada MW pada pukul 11.00 WIB, dengan barang bukti berupa 1 plastik bening berisikan sabu seberat 2,59 gram dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah.
Sementara UA ditangkap pada pukul 17.30 WIB, dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan sabu seberat 1,07 gram.
Sedangkan ZR ditangkap pada pukul 18.00 WIB, dengan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu seberat total 2,24 gram dan 1 unit handphone merek Infinix warna putih.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut,” jelasnya.
Ketiga pelaku tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Mereka juga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum berlaku.
“Terkait dengan kasus tersebut para tersangka terancam 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya.
AKP Shandy mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk dapat berperan aktif memerangi peredaran narkoba. Hal itu guna tercapainya visi menuju Indonesia emas 2045.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut berperan melawan peredaran narkoba. Polri presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas,” katanya.[]