BSINews.id | Banda Aceh – Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) belum ditahan.
“Tersangka kasus dugaan korupsi oleh BRA pada anggaran pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur belum ditahan,” kata Ali Rasab Lubis kepada BSINews.id melalui pesan tertulis via WhatsApp, Senin, 22 Juli 2024.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan lantaran masih ada tahapan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejati Aceh sendiri, kata Ali, berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur dan hukum berlaku.
“Dalam pekan ini para tersangka akan dipanggil kembali untuk melanjutkan proses hukum sedang berjalan dan mereka akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur. Selain Suhendri, ada lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar Ketua BRA dan lima orang lainnya hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada BSINews.id, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia menyebutkan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Ketua BRA, yakni ZF, MHD, M, ZM, HM.[]