Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
News  

Diduga Korupsi Rp 15 Miliar Program Pengadaan Ikan Kakap, Ketua BRA Jadi Tersangka

Ilustrasi. (Foto: Istemewa)

BSINews.id | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur. Selain Suhendri, ada lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar Ketua BRA dan lima orang lainnya hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada BSINews.id, Selasa, 16 Juli 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ia menyebutkan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Ketua BRA, yakni ZF, MHD, M, ZM, HM.

Penetapan berlangsung, setelah tim penyidik Kejati Aceh melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli serta surat berupa dokumen berkaitan dengan program tersebut.

“Dari keenam orang ini menjadi saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, dua orang antaranya belum memenuhi panggilan, namun dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan, kucuran dana dalam program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.

Anggaran itu mempunyai uraian kegiatan, yaitu belanja hibah barang kepada badan atau lembaga nirlaba, sukarela dan sosial.

Adapun besaran anggaran dikucurkan, yaitu total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890.

“Berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti, pihak Sekretariat BRA diduga tidak merealisasikan bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik kepada 9 kelompok penerima manfaat di Aceh Timur. Artinya 9 kelompok ini tidak menerima bantuan tersebut,” demikian, Ali Rasab Lubis.[]

BACA JUGA:  Wapres Ma'ruf Amin Tiba di Aceh, Kapolda Ahmad Kartiko Sambut Kedatangannya