Daerah  

Melalui Diskusi Publik, TI dan GeRAK Sosialisasikan Peran Masyarakat Berantas Korupsi

Diskusi publik dan sosialisasi. (Foto: Ist)

BSINews.id | Banda Aceh – Transparency International (TI) Indonesia bekerja sama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, menggelar diskusi publik dan sosialisasi. Kegaiatan tersebut diselenggarakan guna menguatkan peran masyarakat sipil dalam memberantas korupsi.

Kegiatan diskusi publik dan sosialisasi ini mengangkat tema “KPK dan masa depan pemberantasan korupsi”, berlangsung di Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh, Jumat, 5 Juli 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Sekretaris Jenderal TI Indonesia, Danang Widoyoko menyampaikan, ada beberapa tujuan diadakannya diskusi publik tersebut, di antaranya, meningkatkan kesadaran publik terkait proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029.

Kemudian, menggalang partisipasi publik yang terorganisir untuk menjaga kualitas proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029. Selanjutnya, mengaktivasi pemantauan kelompok masyarakat sipil dalam proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024–2029.

“Kondisi KPK saat ini mengkhawatirkan. Sebab, regulasi baru KPK, yakni UU No. 19/2019 menempatkan KPK berada di bawah rumpun eksekutif dan pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Posisi ini pertanda hilangnya mahkota independensi,” kata Danang.

Dijelaskan, berdasarkan studi TI Indonesia mengenai penilaian kinerja KPK dalam Anti-Corruption Agency (ACA) Assessment 2023, sejumlah temuan mengonfirmasi melemahnya KPK pasca revisi UU KPK.

Hasil studi itu menemukan, mayoritas dari 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran mengalami penurunan signifikan apabila dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi UU.

BACA JUGA:  Sukseskan PON dan Pilkada 2024, Polda Aceh Siap Lakukan Pengamanan

Tingkat penurunan terbesarnya, terjadi pada dimensi independensi yang mengalami penurunan sebesar 55 persen (dari 83 persen di tahun 2019 menjadi 28 persen di tahun 2023).

Kemudian, dimensi penindakan juga mengalami penurunan sebesar 22 persen (dari 83 persen di tahun 2019 menjadi 61 persen di tahun 2023), dan dimensi kerja sama antar lembaga menurun sebesar 25 persen (dari 83 persen di tahun 2019 menjadi 58 persen di tahun 2023).

“Banyak penurunan yang terjadi pada kinerja KPK. Selain itu, ada tiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia, anggaran, pencegahan, akuntabilitas dan integritas juga mengalami penurunan,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Danang, TI Indonesia dan GeRAK Aceh mengadakan kegiatan diskusi publik dan sosialisasi agar dapat bersama-sama berperan aktif melakukan pemantauan kinerja KPK dan memantau seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029.

“Kita memandang perlu melakukan pemantauan agar seleksi berjalan dengan transparan dan akuntabel serta menguatkan posisi masyarakat sipil dalam agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.[]