Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Tak Penuhi Tuntutan Warga, 30 Truk Hauling Batu Bara PT AJB Dihadang

Truk hauling batu bara berjejeran usai dihadang warga di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Jumat, 28 Juni 2024. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Puluhan warga di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, menghadang sebanyak 30 truk hauling batu bara milik PT Pada Semesta Utama (PSU), selaku kontraktor PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).

Informasi dihimpun, penghadangan terhadap truk hauling batu bara dimulai sekira pada pukul 20.30 WIB, Jumat, 28 Juni 2024. Saat itu para warga berkerumun di tengah jalan guna menyetop satu per satu mobil tersebut.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Salah satu warga Desa Meunasah Rayeuk, M Nasir mengatakan, penghadangan truk hauling ini mendasari adanya tuntutan warga atas penambahan kompensasi penggunaan jalan yang digunakan untuk jalur aktivitas hauling di jalan desa setempat.

“Memang kompensasi sebelumnya yang berlaku adalah Rp 5 juta, tetapi sekarang kami meminta penambahan sebesar Rp 25 juta. Untuk tuntutan lain kita tidak ada, hanya satu tuntutan itu saja,” kata M Nasir.

Penghadangan truk hauling tersebut, jelas Nasir, sebelumnya sudah pernah dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Sebanyak 70 truk terjaring penghadangan saat itu.

Namun meski demikian, tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, Rabu, 26 Juni 2024, warga membuka kembali jalan hauling guna dapat dilalui truk-truk tersebut.

“Warga mengizinkan kembali hauling lantaran perusahaan vendor berjanji mempertemukan pihak PT AJB dan PT PSU dengan warga. Tetapi setelah berjalan mediasi pada Rabu petang, ternyata tidak ada titik temu sama sekali, makanya kami hadang kembali,” jelasnya.

BACA JUGA:  Lima Guru Besar Asal Samatiga Dipeusijuek, Marhaban: Berikan Pemikiran Terhadap Pembangunan Samatiga

Menurut Nasir, jika tuntutan warga atas penambahan kompensasi penggunaan jalan hauling batu bara tidak ditindaklanjuti, maka penghadangan akan terus dilakukan hingga tuntutan warga dipenuhi PT AJB.

“Dalam angka kompensasi yang kami sebut Rp 25 juta, masih bisa dinegosiasi. Kami berharap tuntutan kami bisa dipenuhi, jangan imbas dampak buruk debu batu bara saja yang kami terima,” ujarnya.

Penghadangan terhadap truk hauling batu bara PT AJB hingga kini pukul 02.07 WIB dini hari, Sabtu, 29 Juni 2024, masih berlangsung sembari menunggu kedatangan pihak PT PSU dan PT AJB.[]