Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polisi di Pidie Tangkap Lima Penjudi Online

Lima pelaku judi online diamankan di Mapolres Pildie. (Foto: For BSINews.id)

BSINews.id | Pidie – Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku judi online, AM (21) K (38) A (39) MI (29) TM (33). Kelima pelaku judi online tersebut ditangkap di kecamatan berbeda dalam Kabupaten Pidie.

“Saat ini pemain judi online sangat marak di berbagai daerah, karena sangat mudah dimainkan melalui online di handphone masing-masing pelaku,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, dalam konferensi pers di saung Satreskrim, Jumat, 21 Juni 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ia menjelaskan, pelaku judi online mudah memainkannya lantaran bisa mendaftarkan akun melalui handphone pelaku. Kemudian deposit bisa via langsung lewat rekening atau via akun dana dan akun Ovo.

Selanjutnya, langsung bisa digunakan untuk bermain judi online. Apalagi jika menang bisa ditarik uangnya berbeda dengan judi chip.

”Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya pelaku judi online yang membuat masyarakat resah dan meresahkan hingga melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Akibat dari perbuatan itu, setiap pelaku dijerat qanun nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 tetang hukum jinayah ancaman hukuman 12 kali cambuk, atau denda 120 gram emas, atau kurungan penjara 12 bulan kurungan

“Kita berharap generasi muda yang masih produktif benar-benar tidak terjerumus judi online walaupun itu sangat mengiurkan,” ujarnya.[]

BACA JUGA:  Ratusan Kasus Behasil Diungkap Polres Nagan Raya Selama Tahun 2023