BSINews.id | Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan, mengamankan dua orang berinisial RS (31) dan MY (22) pelaku tindak pidana perjudian atau maisir yang dimainkan secara online. Mereka ditangkap karena terbukti memainkan judi online dan menjualnya.
“Kedua pelaku judi online tersebut terbukti memainkan dan jual-beli chip game Higgs domino di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (20/6) malam,” ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip di Desa Kotafajar, kecamatan setempat.
Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di kedai kelontong di Kotafajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino,” ujarnya.
Selain itu, kata Fajriadi, petugas juga mendapatkan bukti berupa uang hasil pengiriman atau penjualan penjualan chip.
”Barang bukti itu menguatkan bahwa pelaku diamankan diduga kuat sebagai penjual chip,” katanya.
Adapun barang bukti diamankan petugas, antaranya, satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp675 ribu, satu akun High Domino Id 34405048 atas nama Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M.
”Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.
Fajriadi mengimbau masyarakat Aceh Selatan agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
”Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkasnya.[]