BSINews.id | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat. Langkah penanganan kasus tersebut akan dilaksanakan pekan depan.
“Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi hukum,” kata Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Hadi Tjahjanto, langkah penanganannya sendiri, di antaranya, pertama pembekuan rekening, kedua penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.000 sampai 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.
“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ujarnya.
“Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” sambungnya.
Dijelaskan, mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di desa-desa, Menkopolhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Lahkah itu dilakukan, sebab pelaku datang ke desa-desa melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online.
“Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” jelasnya.
Hadi Tjahjanto menyatakan, telah meminta kepada Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut di seluruh pelosok desa di Indonesia.
“Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menindak pelaku masuk ke lapisan yang terbawa masyarakat terhadap jual-beli rekening,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada pihak terkait untuk dibautkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan baik.
“Saya minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening,” imbuhnya.
Korban Anak-Anak
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan, saat ini korban yang bermain judi online di masyarakat tidak hanya orang tua, tetapi juga anak-anak.
“Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi,” jelas Hadi Tjahjanto.
Adapun rincian pemain judi online di antaranya, usia antara 10-20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang.
Kemudian, usia 21-30 tahun 13% atau 520.000 orang dan usia 30-50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang.
Selanjutnya, usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
“Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta orang, klaster nominal transaksi itu antara Rp 10.000-100.000. Menurut data untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000-40 miliar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Hadi Tjahjanto, Satgas juga akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan game judi online.
“Apabila digunakan top up judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat. Ini juga saya minta bantuan tadi saya sampaikan kepada TNI maupun Polri untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan, dan terdepan adalah Polri,” katanya.
Selain ketiga operasi tersebut, Kementerian Kominfo akan menutup akses internet service provider (ISP).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia.
“Dengan apa yang kita lakukan tadi, 3 yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” pungkasnya.[]