BSINews.id | Aceh Barat – Petugas Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Barat, berhasil mengamankan 20 Orang terduga pelaku judi online berupa Slot dan Higgs Games Island pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB malam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, ke 20 orang itu diamankan saat bermain judi online di beberapa warung kopi daerah Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
“Tindakan ini diambil oleh kepolisian setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari pemeriksaan di TKP didapatkan barang bukti berupa hasil transaksi judi online di handphone milik pelaku, dan pelaku mengakui memainkan judi online,” kata Iptu Fachmi Suciandy, Minggu, 16 Juni 2024.
Dijelaskan, adapun identitas terduga judi online, yaitu AZ (38), RI (28), DE (42) warga Desa Ujung Baroh, TM (46), MU (24) warga Desa Drien Rampak, ZA (64), WA (48), SA (46) warga Desa Rundeng.
AD (41) warga Desa Ujung Kalak, BU (50) warga Desa Gampong Darat, EP (39) warga Desa Gampa. Terkait 11 pelaku ini adalah penduduk desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian, SA (38) warga Desa Kubu Capang, Kecamatan Woyla Barat, TA (25) warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Kaway XVI, AL (22) warga Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
TH (62) warga Desa Alue Raya, KU (55) dan JN (38) warga Desa Pucok Lung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Selanjutnya, LBO (30) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, RE (34) warga Desa Gampong Lampoh Lada Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
BI (28) warga Desa Sialang, Kecamatan Sako, Kabupaten Palembang. Mereka yang merupakan warga luar Aceh Barat, diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Keseluruhannya ada 20 pelaku. Setiap mereka dan barang bukti berupa berbagai merk hp yang diamankan di beberapa warung kopi dibawa langsung ke Mapolres Aceh Barat guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Fahcmi megimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
“Mari sama-sama kita berantas judi online dan apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.[]