Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kasus Judi Online Marak di Aceh, Kombes Ade: Perlu Perhatian Semua Pihak

Poster imbauan Polda Aceh tentang pemberantasan judi online

BSINews.id | Banda Aceh – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengimbau masyarakat, pemuda, dan pelajar agar tidak bermain dan terlibat judi baik yang dimainkan secara langsung maupun online.

“Perjudian, khususnya yang dimainkan secara online jadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir,” kata Ade Harianto, dalam imbauannya, Jumat, 14 Juni 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurutnya, marak judi online di cafe-cafe atau warkop perlu menjadi perhatian semua pihak baik dari lingkungan keluarga, kampung, madrasah, sekolah, dan dayah/pesantren.

”Dampak negatif dari judi online sendiri, sangat signifikan, antaranya adalah timbulnya masalah keuangan, kecanduan, masalah sosial dan keluarga, serta memburuknya kesehatan mental,” ujarnya.

Ade menjelaskan, judi online sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di manapun dan kapanpun.

Hal ini tentunya menimbulkan dampak buruk bagi individu, keluarga, dan komunitas.

“Judi online ini sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget, sehingga butuh pengawasan dan perhatian bersama,” jelasnya.

Selama ini, disebutkan Ade, pihaknya telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.

Setiap tersangka diancam hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Di samping itu, lanjut Ade, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait judi online.

BACA JUGA:  Tiga Penjudi di Nagan Raya Diringkus Polisi

Kemudian, Kapolda juga memerintahkan jajaran untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

Ade berharap, adanya kerja sama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta stakeholder dalam memberantas judi online.

“Kerja sama semua pihak baik di tingkat pusat maupun daerah sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Semua itu juga demi tegaknya syariat Islam di Aceh,” demikian, kata Ade Harianto.[]