Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polda Aceh Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional, 248 Ribu Jiwa Generasi Terselamatkan

Konferensi pers tentang pengungkapan peradaran narkotika jenis sabu jaringan internasional. (Foto: Humas Polda Aceh for BSINews.id)

BSINews.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh). Narkotika yang berhasil diamankan kepolisian seberat 31 kg sabu milik FS.

“Pengungkapan 31 kg sabu itu terjadi pada Selasa, 28 Mei lalu, di mana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurut Achmad Kartiko, pengungkapan dan pemberantasan serta penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja di Aceh memberikan tantangan besar bagi kepolisian.

Tantangan dialami kepolisian karena Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang, yaitu 2.666 km dan pegunungan yang luas, sehingga membutuhkan tahapan waktu penyisiran dan penangkapan pelaku.

Adapun penyelidikan terhadap target, kata Kapolda, tim opsnal memiliki target penyelidikan selama 25 hari. Upaya itu berhasil dicapai kepolisian sebelum sampai pada batas target ditentukan.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi diterima dari masyarakat kabupaten setempat.

“Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD (44) alias Utoh dan MM (28) alias panjang yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Karo Ops Polda Aceh Ajak Personel Kepolisian Siapkan Diri Amankan PON Aceh-Sumut

Achmad Kartiko menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan kurir. Mereka mengaku sabu itu dari Thailand dan mendapatnya dari FS.

Tim opsnal pun langsung ke rumah FS, namun yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melarikan diri.

Meski demikian, penggeladahan tetap dilakukan. Ternyata setelah digeledah, ditemukan dua goni berisikan sabu berkemasan teh China merk Guanyinwang di kandang sapi dekat rumah FS.

Sementara kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu dan barang bukti 31 kg sabu, dua unit handphone, dan satu mobil diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Dengan adanya pengungkapan ini, disebutkan Achmad Kartiko, 248 ribu jiwa generasi terselamatkan.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” jelasnya.

Kepolisian berhasil amankan 370 Kg ganja kering di dua lokasi

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan juga menyampaikan, selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi.

Lokasi pertama di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan ganja seberat 263 kg pada Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Vina, IPW: Langkah Polisi Sudah Tepat dan Masyarakat jangan Termakan Hoaks

Di lokasi ini tim opsnal berhasil mengamankan satu orang kuri berinisial AM (35) serta barang bukti 13 goni berisikan ganja kering dengan total berat 263 kg.

Selain 263 kg ganja, petugas juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor milik Am.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada dua lokasi. Di sana petugas mengamankan satu kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kg ganja. Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang (sudah DPO) untuk melangsir ganja dengan bayaran 50 ribu per kilo,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Achmad Kartiko, pada lokasi kedua petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim opsnal dan langsung ke lokasi untuk melakukan penangkapan pada Senin, 20 Mei 2024 lalu. Namun, kehadiran petugas tercium oleh para pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan tiga karung berisikan narkotika jenis ganja seberat 107 kg. Petugas juga berupaya untuk mengejar pelaku ke hutan, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) dan jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Ketua Pansus DPRK Aceh Barat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya.[]