Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

GeRAK Aceh Barat Minta Polda Aceh Selidiki Keberadaan Kapal Pengeruk Emas di DAS Tutut

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kapal pengeruk emas diduga milik perusahaan Indoasia Mineral Persada di Aceh Barat.

“Bahwa dari berbagai informasi yang telah diberitakan pada media dalam beberapa hari terakhir ini, ada kapal pengeruk emas diduga melakukan aktivitas pengerukan emas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat,” ujar Edy, Jumat, 31 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Edy menyarankan kepada kepolisian untuk dapat mengakhiri polemik ini, sehingga menumukan titik terang permasalahan. Pasalnya, ada satu kapal pengeruk emas di DAS Tutut diduga ilegal alias beroperasi tanpa izin.

“Dugaan itu berdasarkan keterangan kami himpun dari berbagai sumber dan media, bahwa pihak KPPA selaku pemilik IUP-OP menyatakan satu unit kapal pengeruk emas di kawasan DAS tersebut diduga ilegal. Kapal ini disebut-sebut milik investor Cina, yaitu PT Indoasia Mineral Persada,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Edy, Polda Aceh harus segera melakukan pemeriksaan dengan cara memanggil pihak perusahaan, tidak terkecuali PT Indo Asia Mineral Persada dan pemilik Izin Usaha Penambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

“Polda Aceh juga harus memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh terkait status legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Indoasia Mineral Persada,” katanya.

BACA JUGA:  Bantuan Kemanusiaan dari Polda Aceh untuk Korban Bencana Alam Tiba di Sumbar

Pemanggilan ini perlu dilakukan lantaran menurut catatan GeRAK Aceh Barat, terdapat permasalahan yang sama dengan insiden penangkapan tujuh Orang Warga Negara Asing (WNA) oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Penangkapan tersebut terpublish ke media.

Saat itu, terang Edy, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengungkap bahwa ketujuh WNA merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions. Perusahaan ini dikelola dan di bawah IUP Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) berlokasi di Kecamatan Sungai Mas.

“Dalam keterangan Kombes Winardy pada 19 Januari 2023, menagatakan bahwa mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas. Ini artinya, aktivitas penggerukan emas tersebut adalah ilegal (bukan berada dalam area IUP-OP),” terangnya.

Edy menyebutkan terkait keberadaan kapal pengeruk emas milik PT Indoasia Mineral Persada diduga ada proses dan sesuatu hal yang belum terbuka secara terang benderang. Dugaan ini sebagaimana keterangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (ESDM) Aceh, Khairil Basyar.

“Khairil Basyar mengungkapkan bahwa keberadaan PT Indoasia Mineral Persada sebagai kontraktor atau pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada IUP-OP Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah,” sebutnya.

Keterangan yang sama juga diutarakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kapal pengeruk emas milik PT Indoasia Mineral Persada belum memiliki izin operasional.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan Jemaah Haji, PPIH Imbau Patuhi 14 Poin Ini

“Sebagaimana disebutkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu (DPMTSP) Aceh Barat yang menyatakan bahwa, mereka (perusahaan) baru sebatas mengajukan izin operasional ke pemerintah daerah,” imbunya.

Menurut Edy, praktek pertambangan selama ini dijalankan di DAS tutut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Sebab itu Edy mendesak Polda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. “Jangan malah ada pembiaran. Kami berharap agar dapat diselesaikan dan dilakukan dalam waktu dekat,” harapnya.[]