Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Bibit Kedelai ke Kejari

Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi bibit kedelai ke Kejari Aceh Barat. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Barat, melalui Unit II Tipidkor mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Pengiriman berkas ini guna diteliti dalam kasus program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016.

“Maksud dari pengiriman berkas perkara tahap I hari ini, yaitu tahapan proses penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Selasa, 28 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ia menjelaskan, berkas perkara tahap I dikirimkan itu adalah perkara yang pernah ditangani penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat. Pengiriman berkas perkara ini dilaksanakan oleh penyidik pembantu Aipda Ricky Nasution bersama dua rekannya.

Pengiriman berkas perkara tahap I dilakukan sesuai laporan polisi LP/A/06/ II /2019/ Reskrim, tanggal 12 Februari 2019 lalu. Hal itu guna untuk menetapkan tambahan terduga kasus program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016.

“Tadi penyerahan berkas perkara tahap I tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Barat Taqdirullah,” jelasnya.

Fachmi mengungkapkan, terkait alokasi dana dikucurkan dalan program tersebut bersumber dari APBN Kementrian Pertanian melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Aceh tahun anggaran 2016.

Namun program ini terjadi permasalahan, sehingga menetapkan tersangkanya dalam berkas perkara itu berinisial TA dan JD.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Kemudian juga diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan.

“Berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa untuk diteliti. Bila hasil penyidikan belum lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik,” pungkasnya.[]