Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Cegah Praktik Korupsi, Sekda Aceh Barat Tandatangani Komitmen dengan KPK RI

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, mendatangani komitmen pemberantasan korupsi dengan KPK RI. (Foto: Ist)

BSINews.id | Jakarta – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Marhaban, menandatangani komitmen pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta. Komitmen ini untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik korupsi di Kabupaten Aceh Barat.

Penandatanganan kedua belah pihak itu, berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024. Hal itu dilakukan guna terus dapat memperbaiki tatakelola pemerintahan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Kami berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Komitmen ini akan memperkuat upaya kami dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan,” kata Marhaban, didampingi Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria.

Marhaban juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sepenuhnya tetap akan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama secara maksimal dengan KPK RI.

Komitmen ini, menurut Marhaban, akan dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dengan cara melibatkan seluruh SKPK dan elemen yang terlibat untuk berperan aktif nantinya.

“Ini akan menjadi landasan bagi Pemda untuk terus melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan program pemberantasan korupsi, disebutkan Marhaban, akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke Inspektorat Aceh Barat agar dapat menfasilitasi program tersebut.

“Nanti akan dikoordinasikan, saat ini sudah ditunjuk Inspektur Pembantu II Inspektorat Aceh Barat, Irwandi, sebagai fasilitator pelaksanaan dan pelaporan program ke KPK RI,” sebutnya.

BACA JUGA:  Bustami Hamzah Gantikan Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh, Ini Jadwal Pelantikannya

Irwandi yang turut mendampingi Marhaban di Gedung KPK RI Jakarta, menyampaikan dirinya siap memfasilitasi pelaksanaan program tersebut nantinya.

Ia menyatakan pelaksanaan program pemberantasan korupsi ini perlu terus ditingkatkan guna memperbaiki tatakelola pemerintahan.

Dalam program ini, kata Irwandi, KPK akan mengintervensi perbaikan tatakelola pada 8 area yang mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pptimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

“Untuk pelaksanaan dan pelaporannya ke KPK RI akan kami fasilitasi nanti,” ucapnya.

Tampak hadir serta menyaksikan penandatanganan komitmen ini, antaranya, Pj Gubernur Aceh, Sekda Aceh dan Direktur Koordinasi dan supervisi pencegahan wilayah I KPK RI Bapak Didik Widyanarko, serta jajaran pejabat KPK RI.[]