Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

GeRAK Minta APH dan ESDM Tertibkan Aktivitas Kapal Pengeruk Emas di Aceh Barat

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mempertanyakan terkait legalitas keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dan kapal pengeruk emas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Keberadaan warga tersebut dipertanyakan karena diduga kapal tersebut ilegal.

“Kita patut mempertayakan soal legalitas mereka, karena diketahui mereka merupakan WNA dan diduga telah beroperasi menambang emas di DAS Tutut, Sungai Mas. Maka untuk itu kepada instansi terkait harus secepatnya menangani hal ini,” kata Edy kepada BSINews.id, Selasa, 21 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Sebelumnya, disebutkan Edy, terkait keberadaan WNA dan kapal pengeruk emas di kecamatan tersebut mulai terkuak dan tersorot di sejumlah media massa pada Senin 20 Mei 2024 kemarin.

Dalam pemberitaan tersebar itu, tercantum pernyataan yang terkesan lempar bola antara pihak PT Indoasia Mineral Persada dengan Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang justru membingungkan publik.

“Pernyataan Kepala Teknik Tambang (KTT) KPPA, Munawir menyatakan bahwa PT Indoasia Mineral Persada sebagai kontraktor KPPA belum melaporkan legalitasnya sebagai pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP),” sebut Edy.

“Kemudian, Manager Humas Indoasia Mineral Persada, Fitra, mengklaim bahwa kapal milik perusahaannya sudah mengantongi IUJP. Kan ini dua pernyataan aneh yang malah membingungkan publik,” sambungnya.

Edy menduga aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT Indoasia Mineral Persada adalah ilegal. Atas dasar itu, GeRAK Aceh Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk menertibkan aktifitas tersebut dan memanggil KPPA selaku pemilik izin IUP dilokasi tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Sopir Mengantuk, Truk Fuso Hantam Pembatas Jalan di Meulaboh

“Pemanggilan ini penting dilakukan guna menemukan titik terang dan kemudian dipertanyakan soal pertanggungjawaban atas aktifitas keruk emas tersebut, karena kita menginginkan segela legalitas dipenuhi dalam investasi,” pungkasnya.[]