Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Korupsi Dana Desa, Kades Asal Aceh Selatan Divonis 20 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan pidana 20 bulan terhadap terdakwa Khairuman, terkait kasus korupsi dana desa.

BSINews.id | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan pidana kurungan 1 tahun 8 bulan tehadap terdakwa Khairuman. Vonis pidana dijatuhkan terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Informasi diterima BSINews.id, amar putusan terhadap terdakwa tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024. Diketahui, Khairuman merupakan Kepala Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Amar putusan penjatuhan pidana terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Jamin. Hakim anggota, Anda Ariansyah dan Heri Alfian.

Penasihat hukum Khairuman, Baiman Fadhli, membenarkan Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana kurungan 1 tahun 8 bulan (20 bulan) dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Namun menurut Baiman, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai ganti rugi uang Negara sebesar Rp 469.769.162. Sebab JPU tidak mampu membuktikan.

“Berdasarkan fakta persidangan, justru Nur Asyiah Dewi selaku Sekdes dan Riza Hanafiah selaku Bendahara yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian uang negara tersebut,” kata Baiman Fadhli mengutip penegasan hakim anggota Hery Alfian.

Baiman menjelaskan, dalam pembacaan pertimbangan hukum putusan majelis hakim berpendapat terdakwa tidak dapat dibebankan untuk mengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, pembacaan putusan perkara, pihaknya selaku penasihat hukum Kepala Desa Air Berudang, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

BACA JUGA:  Diduga Sejumlah Desa Terlibat Korupsi Rp31 Miliar, Ramli SE Sebut Pj Bupati Aceh Barat Melempem

“Sesuai kesepakatan saya dan terdakwa, maka kita menerima putusan tersebut. Seiring itu, kami juga mendesak penegak hukum untuk menangkap dan menahan  Sekretaris dan Bendahara Desa Air Berudang, demi tegaknya supremasi hukum,” jelasnya.

Kata Baiman, sebagaimana sudah mendengarkan bersama pertimbangan hukum majelis hakim, Sekretaris dan Bendahara lah yang harus dimintakan pertanggungjawaban terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Kami menunggu gerakan dari pihak berwenang,” pungkasnya.[]