Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Mabes Polri dan DPR RI Terima Laporan Dugaan Pungli PT MPM, Polda Aceh Akan Proses Laporan Ramli

Surat tanda terima laporan perihal permohonan penindakan hukum terhadap pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. (Dok. Mabes Polri)

BSINews.id | Banda Aceh – Persoalan laporan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) kini telah tersampaikan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI di Jakarta. Persoalan itu tersampaikan guna menindaklanjuti proses hukum dari pelaporan awal diajukan Ramli SE.

“Betul hari ini ada penerimaan surat laporan dugaan maladministrasi dan pungli di Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, itu sebagai tembusan dari surat laporan awal agar bisa ditindaklanjuti segera kasus tersebut oleh Polda Aceh,” kata Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, Senin, 13 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurut Ramli, kasus dugaan pungli yang telah dilaporkannya pada 30 April 2024 lalu, akan ditangani Polda Aceh pada beberapa hari dalam pekan ini.

Ramli pun mengaku, mulai awal laporan diajukan hingga saat ini, ia sudah siap menghadapi berbagai tahapan pemanggilan dari pihak penyelidik untuk dimintai keterangan terkait bukti-bukti yang cukup.

“Laporan kita mulai diproses dalam minggu ini, dan apabila sewak-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengumpulan bukti, kita siap karena punya bukti yang kuat,” ujarnya.

Surat tanda terima laporan dari Mabes Polri sebagai tembusan atas surat laporan awal Ramli SE ke Polda Aceh, dikeluarkan tanggal 13 Mei 2024 dengan Nomor : Ist.

Begitu pun sebalinya, surat tanda terima laporan dari DPR RI tertanggal yang sama.

BACA JUGA:  Ketua KIP Aceh Audiensi ke Polda, Ini yang Disampaikan

Kedua tanda terima laporan tersebut, perihal permohonan penindakan hukum terhadap pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh oleh PT MPM.[]