Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Peti Jenazah Kena Bea Cukai Viral, Stafsus Kemenkeu Angkat Bicara

Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: MI/Susanto)

BSINews.id – Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait viralnya peti jenazah WNI dari Penang, Malaysia ke Indonesia. Belakangan dikabarkan peti jenazah itu dikenakan Bea Cukai sebesar 30%.

BSINews.id mengutip pernyataan salah satu warganet di media sosial pada platform X (Twitter), atas nama akun Clarissa Paath. Ia menceritakan ayah temannya meninggal di Penang, lalu jenazahnya dibawakan pulang ke Indonesia menggunakan pesawat terbang.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, karena dianggap barang mewah. Ya peti memang tidak murah, tetapi enggak ada waktu debat dan nunggu viral. Terlalu,” tulis Clarissa Paath melalui akun X-nya dikutip Minggu, 12 Mei 2024.

Menanggapi informasi viral itu, Prastowo angkat bicara melalui platform X (Twitter). Prastowo menyebutkan pengurusan peti jenazah di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bukanlah satu jenazah dilayani.

Dalam unggahannya, ia mengucapkan terima kasih atas informasi melalui media sosial terkait peti jenazah dikenakan biaya.

“Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama. Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan Rp 0,” kata Prastowo pada akun X, dikutip BSINews.id, Minggu, 12 Mei 2024.

Dikatakannya, untuk peti jenazah tidak ada penetapan pungutan biaya. Namun terdapat biaya pungutan lain, seperti pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah, sewa gudang, ambulans.

BACA JUGA:  Kapolri Rekrut Difabel Jadi Polisi, Stafsus Presiden Jokowi Beri Apresiasi

“Tetapi di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor melalui Bea Cukai,” paparnya.

Prastowo mengaku, dengan viralnya informasi itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memperoleh informasi utuh dan akurat.

Ia juga mengajak masyarakat agar ikut mencari informasi yang benar dan menunjukkan bukti invoice serta permohonan pengeluaran dan masuk jenazah di Bandara Soetta.

“Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standar yang diberi fasilitas pembebasan sejak tahun 1997,” urainya.[]