Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pengesahan Anggota Panwaslih Aceh Barat Dianggap Tak Tepat, Anwar Layangkan Somasi ke Bawaslu RI

Penggalan surat somasi. (Foto: Dokumen pribadi)

BSINews.id | Aceh Barat – Salah satu peserta seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, Anwar, mensomasi DPRK Aceh Barat ke Bawaslu RI. Somasi dikeluarkan, didasari ketidaktepatan hasil penetapan dan pengesahan anggota Panwaslih pada sidang paripurna DPRK.

“Somasi saya keluarkan ini karena ada indikasi permainan politik kepentingan dalam penetapan anggota Panwaslih di DPRK Aceh Barat. Sebab bila melihat persyaratan yang diwajibkan untuk dilengkapi oleh saya sudah lengkap, tidak ada kendala lain lagi,” kata Anwar, Jumat, 10 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Anwar menjelaskan, berdasarkan pengumuman kelulusan Komisi I dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat pada 28 Maret 2024, Anwar masuk dalam bursa calon anggota Panwaslih yang ditetapkan oleh Komisi I DPRK setempat.

Pengumuman tersebut mencatumkan nama yang lulus, yakni Husaini, Bustanul Abidin, Anwar, Orian Saputra, Andria.

Sementara calon anggota Panwaslih berstatus cadangan, yakni Malek Ridwan, Muhibban, T Burhanuddin, M Husin, Marzatillah.

Namun, saat sidang paripurna DPRK Aceh Barat berlangsung pada 7 Mei 2024, justru nama Anwar digantikan dengan nama calon anggota Panwaslih bertatus cadangan.

“Jadi saat paripurna, tiba-tiba nama saya digantikan dengan cadangan nomor urut lima, yaitu Marzatillah. Padahal, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pilkada, mengharuskan bahwa saya hanya bisa digantikan oleh cadangan nomor urut satu,” jelasnya.

“Alasan saya digantikan, karena penunduran diri saya sebagai anggota Komisi Pendidikan Tinggi dan Beasiswa Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Barat tidak memperoleh SK Pemberhentian dari Bupati Aceh Barat. Padahal syarat ini lebih kepada ASN, saya kan sebagai anggota di situ,” sambungnya.

BACA JUGA:  Posko Pemenangan Bustami-Fadhil Diresmikan, Relawan Optimis Raup 80 Persen Suara

Sebab itu, menurut Anwar, somasi atas pengesahan DPRK Aceh Barat dalam menetapkan calon anggota Panwaslih ditujukan ke Bawaslu RI terlayangkan.

Somasi tersebut terlengkapi dan terlampir dokumen penting berkaitan dengan proses keikutsertaan dirinya saat seleksi calon anggota Panwaslih Aceh Barat.

Lampiran dalam surat somasi itu, juga terlampirkan dokumen hasil pleno DPRK. Selain itu, juga terdapat dokumen pengunduran diri dari MPD Aceh Barat.

“Banyak dokuman penting saya lampirkan sebagai bukti agar diketahui ada permainan dan diduga ada kepentingan di segi pengesahan calon anggota Panwaslih,” ujarnya.

Anwar berharap kepada Bawaslu RI, somasi dilayangkan itu dapat ditindaklanjuti dan diusut tuntas mulai dari tahapan pertama hingga pengesehan calon anggota Panwaslih Aceh Barat.

“Saya berharap somasi saya ditindaklanjuti, dan semua persoalan tentang seleksi calon anggota Panwaslih bisa ditangani, demi keadilan,” ucapnya.[]