Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Direktur PT MPM Laporkan Balik Ramli ke Polisi

Penggalan surat tanda terima laporan kepolisian. (Foto: Dok. Humas PT MPM)

BSINews.id | Aceh Barat – Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM), Arsan Yoe Nanda, melaporkan balik Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE ke Satreskrim Polres setempat. Laporan ke polisi dilakukan karena sebelumnya Ramli diduga melakukan pencemaran nama baik perusahaan.

Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur PT MPM, Arsan Yoe Nanda ke polisi, sudah diterima dengan surat tanda terima laporan nomor STTLP/44/V/2024/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, pada Rabu, 8 mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Humas PT MPM, Said Edy Samsuri mengatakan, Ramli dilaporkan karena diduga melakukan tindakan mencemarkan nama baik PT MPM melalui sejumlah media pemberitaan.

“Pihak kita melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ramli melalui media sosial atau pemberitaan yang menuduh adanya pungli di pelabuhan dan adanya kongkalikong Dishub dengan perusahaan, tapi tidak dapat dibuktikan oleh Ramli,” kata Said, kepada BSINews.id, Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Said, tudingan Ramli terhadap PT MPM mulanya terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada bulan lalu. Dalam RDP tersebut Ramli menuding PT MPM melakukan pungli di pelabuhan dan kongkalikong. Sebab itu PT MPM melaporkan Ramli ke polisi.

Namun pelaporan dilakukan PT MPM, kata Said, bukan bentuk untuk menghalangi Ramli sebagai anggota DPRK yang seharusnya tidak boleh semena-mena menduga atau menuduh perusahaan melakukan tindakan pungli tanpa didasari bukti.

BACA JUGA:  PT AJB “Bandel”, DPRK Aceh Barat Minta Perusahaan Bangun Jalan Hauling Batu Bara Sendiri

“Terkait tuduhan Ramli SE selama ini, kami dari PT MPM telah membantah dan menjawab pada pelaksanaan RDP bulan April 2024, dan sudah clear. Kemudian kita perusahaan berbicara by data semua kita punya terkait operasional di pelabuhan baik invoice atau lainnya,” ujar Said.

Selain itu, Said juga menjelaskan, pihaknya melaporkan Ramli SE bukan menghalangi dan membatasi fungsi pengawasan dari DPRK, tetapi fungsi pengawasan dinilai salah tujuan.

Sebab, perusahaan selaku pengelola pelabuhan hanya pihak ketiga, seharusnya ditujukan kepada pemilik aset daerah oleh pihak terkait.

“Dengan adanya tudingan ini tanpa didasari bukti oleh Ramli, PT MPM merasa dipermalukan serta mengurangi kredibilitas perusahaan, turunnya kepercayaan publik dan pengguna jasa kepada PT MPM. Kemudian, menjadikan investor takut atau berfikir dua kali untuk berinvestasi di Meulaboh karena terus disalahkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM), Arsan Y Nanda ke Satreskrim Polres Aceh Barat. Laporan itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Hari ini kita pihak kuasa hukum melayangkan laporan pencemaran nama baik dilakukan Arsan Y Nanda melalui media online pemberitaan terhadap Ramli ke Polres Aceh Barat,” kata Putra Pratama Sinulingga, selaku Law Office kantor hukum PPS, Senin, 06 Mei 2024.[]