BSINews.id | Aceh Barat – Persoalan seputar PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) di gedung DPRK Aceh Barat seperti tak ada habisnya. Pasalnya, baru-baru ini mencuat diduga PT MPM melakukan pungli hingga dilaporkan ke Polda Aceh oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE.
Namun, Wakil Ketua II, Kamaruddin SE, belakangan ini memberikan pernyataan lewat beberapa portal berita, tidak sepakat dilaporkannya PT MPM atas nama pimpinan legislatif lantaran tidak berkoordinasi atau tidak melalui mekanisme badan musyawarah dewan (Banmus) DPRK.
Pernyataan Kamaruddin mulai muncul di beberapa portal berita, setelah dua hari berselang waktu PT MPM dilaporkan ke polisi soal dugaan pungli hingga menjadi viral dan kontroversial.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ramli. Ramli menyatakan, dilaporkannya PT MPM ke Polda Aceh telah sesuai dengan peran dan tugas sebagai pengawasan di daerah.
“Saya melaporkan dugaan pungli ke polisi mempunyai bukti akurat dan sudah sesuai dengan fungsi dan tugas saya selaku pengawasan. Lagi pun yang saya lapor ini berkaitan dengan aset daerah,” kata Ramli di Meulaboh, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia mengaku tidak keberatan jika tindakannya itu dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan. Sebab, menurut Ramli, terkait dilaporkannya PT MPM ke polisi, sama sekali tidak keluar dari aturan dan ketentuan.
“Itu hak dia kalau melapor, saya pun sudah siap, nanti mungkin dalam pembahasan di dewan kehormatan akan nampak siapa yang gigit cabai itu yang pedas. Saya akan buka semuanya, siapa yang bermain dengan PT MPM,” ujarnya.
Ramli menduga, pernyataan Kamaruddin itu tergolong pada pembelaan PT MPM. Padahal, PT MPM ini jelas-jelas belum memenuhi kewajibannya pada daerah dalam mengelola aset daerah Pelabuhan Jetty Meulaboh.
“Ini kan aneh, beliau membela perusahaan yang mengelola aset daerah, kecuali boleh dibela apabila MPM sudah memenuhi kewajiban untuk daerah, ini jangan kan kewajiban lain, kewajiban setoran per tahun ke daerah sebesar Rp 200 juta saja belum di setorkan,” ungkapnya.
“Dugaan saya, beliau berselingkuh dengan perusahaan (PT MPM), makanya dibela oleh beliau. Terkait konflik, saya pribadi tidak ada konflik dengan beliau,” katanya, menambahkan.
Selain itu, Ramli juga menilai, pernyataan Kamaruddin itu tidak berdasarkan pengetahuan tentang Undang-undang DPR.
“Baca dulu UU DPR baru bicara. Ini sangat kita sayangkan sikap beliau,” pungkasnya.[]