Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dua Warga Pidie Ditangkap Gegara Kedapatan Bawa Gading Gajah

Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi, ditangkap polisi. (Foto: Humas Polda Aceh for BSINews.id)

BSINews.id | Banda Aceh – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku itu berinisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana, di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis, 25 April 2024 malam.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

“Setelah ditelusuri, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Namun, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Tetapi sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

“Kini kedua pelaku tersebut beserta barang bukti, telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum secara lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Beroperasi 45 Meter di Luar IUP, Tambang Ilegal di Pidie Ditindak Sesuai Prosedur

Akibat perbuatan perdagangan satwa dilindungi, kedua pelaku disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.[]