Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dugaan Gratifikasi, GeRAK Aceh Barat Desak APH Panggil Perusahaan dan DPRK Soal Gift Voucher Rp50 Ribu

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil pihak-pihak terlibat dalam dugaan gratifikasi antara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dengan pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.

Edy Syahputra mengatakan, perusahaan dan anggota DPRK itu perlu dipanggil guna dimintai klarifikasi atas dugaan gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara PT AJB.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

”Bahwa dari bukti, informasi dan juga berita yang kami dapatkan, ada beberapa lembar kertas gift voucher Rp50 ribu diduga milik PT AJB diberikan ke anggota DPR untuk bisa berbelanja di salah satu mall pusat perbelanjaan,” kata Edy, dalam keterangan persnya, Rabu, 24 April 2024.

Bukti dan informasi itu, menurut Edy, berdasarkan pengakuan dari satu anggota dewan, yakni Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, yang telah menolak keras pemberian voucher tersebut sebagaimana telah dimuat di media.

Edy menilai, pemberian gift voucher tersebut adalah bagian dari gratifikasi diduga dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara kepada anggota dewan.

“Tentunya, pemberian ini menurut kami akan menimbulkan conflict of interest dalam urusan persoalan tambang batu bara, apalagi perusahaan tersebut sedang disorot akan penggunaan jalan hauling yang melintasi jalan kabupaten dan juga aktivitas hauling batu bara hingga merusak jalan dan tercecernya batu bara ke jalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Santri Ponpes Buket Iqra Keluhkan Polusi dan Kebisingan Akibat Lalu Lalang Truk Batu Bara

Sebab itu, GeRAK Aceh Barat mendorong, supaya APH segera memanggil kedua belah pihak tersebut agar ditemukan titik terang atas gift voucher dari perusahaan tambang batu bara tersebut.

“Patut diingat bahwa bagaimanapun gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” terangnya.

Dijelaskan, gratifikasi itu adalah termasuk salah satu tindak pidana dengan landasan hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

UU tersebut menerangkan pada Pasal 12 bahwa penerima gratifikasi dapat diancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan/atau paling banyak 1 miliar rupiah.

”Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional. Dengan demikian pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” jelasnya.

“Misalnya dalam kasus gift voucher oleh perusahaan tambang batubara seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, bisa saja para penyelenggara negara tidak menjalankan kinerjanya dengan benar,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Edy, selain dalam UU Tipikor tersebut, aturan lain tentang larangan menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain juga diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

BACA JUGA:  PT AJB “Bandel”, DPRK Aceh Barat Minta Perusahaan Bangun Jalan Hauling Batu Bara Sendiri

UU ini menerangkan dalam Pasal 208 ayat (3), secara tegas menyatakan bahwa Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

“Tentunya, pemanggilan para pihak oleh APH akan menjelaskan duduk perkara pemberian gift vocuher tersebut. Ini penting, guna menyikapi tujuan atau motif pemberian, sifat timbal balik yang diduga guna memuluskan sesuatu hal, atau motif lainnya, sehingga publik bisa menilai, bahwa anggota parlemen (dewan) masih amanah dalam menjalankan fungsi legislasinya atau fungi pengawasan dan berpihak kepada suara rakyat,” pungkasnya.[]