BSINews.id | Nagan Raya – Personel Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 23 April 2024 kemarin.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menangkap tujuh pelaku perjudian, yaitu SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
“Benar, kita telah menindak tujuh pelaku perjudian. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya,” kata Vitra, dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2024.
Selain pelaku, ungkap Vitra, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp5.409.000, dengan pecahan bervariasi, tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi.
“Adapun barang bukti diamankan, yaitu uang jutaan rupiah, barang bukti lainnya seperti handphone, dompet dan kartu remi,” ungkapnya.
Menurut Vitra, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi dan mendapati para pelaku sedang asyik berjudi,” ujarnya.
Ketujuh pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa dan diproses hukum.[]