Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polisi Tindak dan Perketat Tilang Terhadap Mobil Pick Up ODOL di Aceh Barat

Satu mobil pick up ditilang Satlantas Polres Aceh Barat, Minggu, 21 April 2024. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Barat for BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Penindakan kali ini mengarah pada mobil pick up melebihi muatan.

“Penindakan ini merupakan atensi pimpinan, karena mobil melebihi muatan cenderung berbahaya, maka kami melakukan tindakan tilang pada hari ini,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah, Minggu, 21 April 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurutnya, pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap kendaraan angkutan barang over dimension over load (ODOL), perlu dilakukan secara rutin.

Sebab dengan adanya mobil angkutan melebihi muatan justru akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kendaraan ODOL dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Faktor adanya mobil pick up melebihi muatan, karena pemilik usaha ingin hemat hingga nekat membawa barang melebihi kapasitas angkut,” ujarnya.

Mardiansyah menjelaskan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut berlangsung di Jalan Nasional, depan Bank Aceh, kota Meulaboh.

Di lokasi tersebut, personel kepolisian Satlantas berhasil menjaring satu unit mobil pick up bermuatan kasur melebihi kapasitas muatan.

“Satlantas Polres Aceh Barat akan terus melaksanakan hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan angkut barang berlebih akan dilakukan penindakan tegas berupa tilang,” jelasnya.

Mardiansyah mengimbau kepada setiap para pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang, agar mematuhi ketentuan mengenai tata cara dalam pemuatan barang.

BACA JUGA:  Cek Gudang Logistik Pemilu, Karo Ops Polda Aceh dan Kapolres Aceh Barat Pastikan Pemilu 2024 Aman

“Diimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan umum, untuk dapat mematuhi ketentuan berlaku, seperti pemuatan barang, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan,” tegasnya.[]