BSINews.Id | Aceh Barat – Konflik pertambangan antara perusahaan Tambang Batu Bara dengan warga kembali bergulir di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
Koordinator aksi, Teuku Agam, saat dihubungi wartawan BSINews.id mengklaim bahwa perusahaan telah membuang limbah hasil operasi pertambangan ke lahan warga.
“Perusahaan Tambang (Red) sudah membuang OB nya ke tanah saya (teuku agam) Dan tadi jam 10 pagi saya dan beberapa anggota forum menutup dan memerhatikan aktivitas kerja di atas lahan saya, Yangg berjumlah 12 hektar” Jelas Teuku Agam
Dalam aksi protes yang dilakukan pada hari ini, mereka menutup sementara aktivitas pertambangan dan berunding dengan pihak perusahaan.
“Jam 6 sore tadi utk sementara kita di ajak musyawarah dengan pihak perusahaan, Untuk sementara pemblokiran sudah buka” Jelas Teuku Agam melalui pesan WhatsApp
Lanjut Teuku Agam pihaknya terus berkoordinasi dan mediasi dengan pihak perusahaan.
“Dan selanjutnya kami dengan pihak perusahaan akan mencari jalan atau solusi sampai satu minggu ke depan, Apa bila dalam satu minggu ke depan tidak ada solusi maka akan menutup kembali pekerjaan” jelasnya.
Teuku Agam mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1986 dan sudah tiga kali menggelar aksi hingga saat ini belum ada titik temunya.
Dalam upaya konfirmasi, pihak perusahaan batu bara yang memiliki ijin HGU di wilayah Gampong Paya Baro tersebut membalas Komfirmasi wartawan, namun hanya jawabannya sebagai Off The Record.
Sementara itu, Keuchik Gampong Paya Baro, Mhd Amin (36) menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan resmi terkait aksi tersebut.
“Saya belum turun ke lokasi dan aksi tersebut tidak ada pemberitahuan pada pemerintahan Gampong Paya Baro, Saya tadi hadir di lokasi Rumah Aceh perusahaan yang dimaksud sempat duduk bersama dengan mereka saya memberi saran yang bahwa kita telusuri dulu semua Dokumentasi karena surat jual beli seelum saya menjabat sebagai kepala Desa” jelas Mhd Amin
Menurutnya, surat jual beli dan dokumentasi lainnya perlu diselidiki lebih lanjut sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil” Ucapnya
“Surat dari penggugat saya selaku Keuchik belum melihat dan belum ada di pihak Desa” jawab Mhd Amin
Situasi ini menandai eskalasi ketegangan yang sudah berlangsung sejak lama antara perusahaan pertambangan dan warga setempat di Aceh Barat.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah untuk mediasi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait.