BSINews.id | Aceh Barat – Tokoh muda pantai barat Aceh Bushra RD mengkritik keras terhadap pembatasan penggunaan alat pengeras suara di masjid saat bulan Ramadhan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Pernyataan tersebut di sampaikan Busra RD di Sekretariat Markas Wartawan Pantai Barat Aceh, Kamis 07 Maret 2024 sore tadi.
Kritik tersebut muncul menyusul penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang tercantun pada surat edaran tentang panduan penyelenggaraan ibadah ramadhan dan hari raya idul fitri tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 26 februari 2024 lalu.
Menurut Bushra RD, pembatasan ini dapat menghambat pelaksanaan ibadah dan aktivitas keagamaan masyarakat Aceh, terutama saat bulan suci Ramadhan.
Dia menegaskan bahwa penggunaan alat pengeras suara memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan dan memfasilitasi pengajaran agama kepada jemaah, terutama dalam pengajian-pengajian yang rutin diselenggarakan di mesjid dan musala.
“Dalam konteks budaya dan tradisi kita di Aceh, penggunaan alat pengeras suara merupakan bagian tak terpisahkan dari pengalaman keagamaan kita, terutama selama bulan Ramadhan. Pembatasan ini seakan-akan menghambat akses kita untuk mendengarkan pengajian dari rumah dengan jarak tertentu.” ujar Bushra.
Seperti diketahui dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dijelaskan secara detail pada huruf C Tentang Ketentuan:
Berikut Bunyi dan isi Ketentuan dalam penggunaan Pengeras Suara
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
- takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
- pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
- takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara
Dia juga menambahkan bahwa sementara pentingnya menjaga ketertiban lingkungan sekitar, pemerintah dan otoritas terkait harus memperhatikan kebutuhan spiritual dan keagamaan masyarakat dalam mengatur penggunaan alat pengeras suara khususnya di aceh.
Dalam konteks ini, Bushra RD mendesak pemerintah Aceh untuk melakukan kebijakan yang lebih humanis terkait dampak dan kebutuhan penggunaan alat pengeras suara selama bulan Ramadhan di Aceh.
Dia juga mengajak para ulama dan tokoh agama untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan solusi yang memadai, agar aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat aceh secara lebih baik.
Kritik keras yang disampaikan oleh Bushra RD menunjukkan adanya kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat terkait pembatasan ini.
Hal ini juga mencerminkan pentingnya dialog dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan dan budaya local disetiap daerah.