Diduga Penyelenggara Langgar Kode Etik Pemilu, KIP Simeulue Dilaporkan Ketum PBB Yusril ke DKPP

Surat tanda terima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dari DPP PBB. (Foto: Dok. DKPP RI)

BSINews.id | Simeulue – Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) melanjutkan tahap pelaporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diduga dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue.

Berdasarkan surat laporan dari PBB diperoleh BSINews.id, Rabu, 6 Maret 2024. Partai berlambang bintang dan bulan sabit dipadu warna hijau itu melaporkan KIP setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta pada 4 Maret 2024 lalu.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dalam surat laporan tersebut, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra. Surat laporan diserahkan itu Nomor:016/01-4/SET-02/III/2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Simeulu.

Sekrataris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Aceh, Zulmahdi Hasan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku, sejak awal pihaknya telah mengawal ketat pelaksanaan pemilu di Aceh dan memantau penyelanggara pemilu untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kemudian sejak itu pula, DPW PBB berkomitmen untuk melaporkan jika ada penyelenggara pemilu menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya ke DKPP,” kata Zulmahdi kepada Wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Sebelumnya, sebut Zulmahdi, DPC PBB Simeulue terlebih dahulu melaporkan ke DKPP melalui DPW PBB Aceh, selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada DPP PBB hingga ditindaklanjuti melaporkan KIP Simeulue secara tahap lanjut ke DKPP.

“Awalnya DPC PBB Simeulue melaporkan KIP Simeulue ke DKPP, kemudian DPW PBB meneruskannya Ke DPP PBB. Dengan begitu harapan kita agar laporan tersebut dapat diproses sesuai atauran berlaku, PBB konsisten menegakkan keadilan,” ujarnya.[]

BACA JUGA:  Putra Asli Aceh Barat Said Rasul Daftarkan Diri Sabagai Cabub ke DPP PA