Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polisi Serahkan Ibu Pembunuh Bayi ke Kejari Nagan Raya

Unit Pidum Satreskrim Polres Nagan Raya, melakukan penyerahan satu tersangka pembunuhan balita kepada Kejari Nagan Raya. (Foto: Dok. Humas Polres Nagan Raya)

BSINews.id | Nagan Raya – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Pidum Satreskrim) Polres Nagan Raya, melakukan penyerahan satu tersangka pembunuhan balita kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

“Penyerahan itu dalam perkara tindak pidana pembunuhan. Tersangka dan barang bukti (tahap-2) diserahkan kepada Kejari pada Senin kemarin,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, Selasa, 5 Maret 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Tersangka tindak pidana pembunuhan, yakni berinisial Bunga (17) merupakan pelaku utama pembuang jasad balita atau bayi kandungnya sendiri di saluran irigasi Desa Kabu Baroh, Kecamatan Senagan Timur, kabupaten setempat.

“Pelaku ditangkap pada 18 Februari 2024 pasca pelaku membuang bayinya pada 15 Februari 2024. Pelaku tersebut adalah warga Seunagan Timur Nagan Raya,” ujarnya.

Atas perbuatan pembunuhan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 342 Jo Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan Nomor : BP/05.a/II/RES.1.7./2024/Reskrim, tanggal 27 November 2024 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Musa Krisna Putra.

Untuk barang bukti ikut diserahkan, yaitu satu baju kaos warna hitam lengan pendek, satu celana kulot warna merah maron, satu BH warna biru, satu celana dalam warna cream, satu unit gunting warna biru hitam, satu rangkap Lap hasil DNA.[]

BACA JUGA:  Tiga Penjudi di Nagan Raya Diringkus Polisi