BSINews.id | Aceh Selatan – Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, mengamankan satu unit alat berat ekskavator di lokasi tambang ilegal galian golongan C di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan adanya penindakan tambang ilegal galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Rabu kemarin,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas di tambang tersebut hingga mengamankan satu ekskavator berkilir orange itu dipimpin langsung oleh Kompol Sofyan.
Sebelum penindakan berlanjut, kata Muliadi, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat setempat tentang maraknya galian C di Kabupaten Aceh Selatan.
“Saat diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Tentu aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Informasi diterima BSINews.id selain dihentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, Ditreskrimsus Polda Aceh juga memeriksa beberapa saksi di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan.[]