BSINews.id | Aceh Barat – Satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja berinisial AR (51) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.
Penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut berlangsung di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh pada 26 Februari 2024 malam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasatres Narkoba, AKP Erwo Guntoro mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga desa setempat.
“Usai kita menerima informasi, personel kepolisian Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. AR ini merupakan warga desa tersebut,” kata AKP Erwo Guntoro, Rabu, 28 Februari 2024.
Adapun barang bukti (BB) ikut diamankan di lokasi, yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 1 ikat dan 1 plastik warna bening berukuran kecil berisi ganja. Kemudian, 9 bungkus balutan koran berisi ganja dengan berat bruto keseluruhannya yaitu 312 gram siap edar.
“BB kami temukan di dalam rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika ganja. Selain itu juga kita amankan 1 unit ponsel merk Nokia, selanjutnya AR beserta BB dibawa ke Mako Polres Aceh Barat, guna penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibatnya, AR dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.[]