Caleg PDIP Dapil Satu Johan Pahlawan Protes Suara hilang

Caleg PDIP Dapil 1, Rasyidin saat menyerahkan surat protes kepada PPK Dapil satu Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Dok. Rasyidin)

BSINews.id | Aceh Barat – Calon legislatif (caleg) PDIP nomor urut empat, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, layangkan protes secara lisan pun tulisan kepada penyelenggara pemilu legislatif.

Pasalnya, protes itu disampaikan lantaran terindikasi surat suara pencoblosan hilang atau nihil saat hendak melakukan rekapitulasi ulang pada tingkat kecamatan.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Caleg PDIP nomor urut empat Kecamatan Johan Pahlawan itu adalah Edi Wanda. Ia membeberkan ada indikasi hilangnya surat suara miliknya, seperti pengalaman di TPS 4 Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.

Pada TPS tersebut, ia mengaku, memperoleh satu suara, namun saat tiba pada rekapitulasi ulang tingkat kecamatan suara tersebut hilang tak tahu ke mana.

Dugaan suara hilang lainnya, sambung Edi Wanda, juga terjadi pada TPS 9 Desa Kuta Padang. Di TPS ini, ia memperoleh 2 suara, namun kembali hilang dan nihil.

“Kondisi ini telah diprotes langsung oleh saksi karena suara bisa hilang saat rekap ulang di tingkat kecamatan,” kata Edi di Meulaboh, Senin, 28 Februari 2024.

“Apa mungkin ada caleg lainnya mengalami hal serupa dengan saya, kita pun belum tahu, pastinya surat suara pencoblosan saya hilang dan sudah diprotes” sambungnya.

Ia mengklaim, penyebab kehilangan surat suara, lantaran tong atau kotak surat suara di TPS, rata-rata dibuka saat pukul 4-5 pagi, sementara sebagian saksi sedang istirahat faktor kelelahan.

Akibatnya, kata Edi, saat proses perhitungan ulang surat suara di rekapitulasi tingkat kecamatan, para saksi baru mengetahui dan menemukan kehilangan surat suara pencoblosan miliknya sendiri.

BACA JUGA:  Khofifah, Habib Luthfi dan KH Musthofa Aqil Siradj Dinonaktifkan dari PBNU

“Buka jam 4-5 pagi, para saksi banyak yang tidak ada lagi karena kelelahan, di sinilah awal bisa terjadi kesilapan, sehingga merugikan kami caleg,” keluh Edi.

Caleg PDIP Dapil 1 Johan Pahlawan lainnya, Rasyidin menambahkan, dengan adanya pengalaman demikian menyebabkan para caleg rugi, sehingga sikap DPC PDIP Kabupaten Aceh Barat tegas menyampaikan secara lisan atau tulisan sebagai bentuk protes kepada penyelenggara.

“Patut kami sampaikan kepada para penyelenggara dan pengawas pemilu agar dapat ditelusuri apakah ada indikasi kesengajaan atau kesilapan,” tegasnya.

Sebab, kata Rasyidin, bila merujuk pada aturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka penyelenggara pemilu itu sendiri, wajib mengikuti jalur amanah dan jujur.

“Peran penyelenggara pemilu itu harus amanah dan jujur, makanya kami layangkan protes baik lisan maupun tulisan melalui surat pada Minggu, 25 Februari 2024 malam, kami meminta kehilangan surat suara ini dapat direspon biar ada keadilan bagi kami caleg” katanya.

Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 1 Johan Pahlawan, Aceh Barat, anggota PPK bernama Azmi yang menerima surat dan ketua PPK setempat, masih disibukan dengan tanggungjawab rekapitulasi suara tingkat kecamatan. (den)