BSINews.id | Simeulue – Mahasiswa Simeulue memberikan dukungan kepada sejumlah tokoh masyarakat Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat, telah melaporkan dugaan permainan money politic ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
“Ada beberapa oknum calon legislatif (caleg) di Simeulue diduga melakukan permainan politik uang satu hari menjelang Pemilu 2024. Tokoh masyarakat kemudian melaporkan ke Panwascam pada 19 Februari 2024,” kata Aktivis Mahasiswa Simeulue, Wiwin Hendrolia, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut Wiwin, dugaan politik uang tersebut tentunya menimbulkan keberatan di sejumlah kalangan masyarakat dan seluruh mahasiswa kabupaten setempat.
“Saya pikir laporan masyarakat kepada Panwascam Kecamatan Simeulue Barat, sudah sangat tepat, dan upaya itu kita dukung sepenuhnya untuk diusut tuntas,” imbuhnya.
Apalagi laporan dilayangkan masyarakat itu, disebutkan Wiwin, sesuai dengan Pasal 280 Ayat (1) huruf J, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa melarang penyelenggara, peserta, dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
“Jika merujuk aturan Pemilu tersebut, maka bagi siapapun melakukan money politic atau politik uang harus ditindak dan dipidanakan, serta mendapat sanksi diskualifikasi bagi kontestan atau caleg yang melakukan pelanggaran,” sebutnya.
Ia mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, untuk bertindak tegas atas laporan dari masyarakat Desa Sembilan. Sebab, kata Wiwin, tentunya praktik politik uang telah merusak demokrasi dan menodai kontestasi Pemilu 2024.
“Saya Bersama aktivis mahasiswa lainnya meminta agar laporan dari masayarakat dapat ditindaklanjuti. Perlu diketahui, kami akan tetap mengawal laporan tersebut hingga tuntas sampai beberapa oknum caleg yang bersalah dihukum sesuai aturan berlaku,” tandasnya.[]