Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Tragis! Diduga Pria Asal Aceh Barat Bunuh Balita 4 Tahun dengan Tang ke Dubur

Satu pria asal Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, diduga Melakukan Pembunuhan terhadap balita usia 4 tahun. (Foto: Ist)

BSINews.id | Aceh Barat – Satu pria berinisial AZ (22) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat. AZ ditangkap lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (BGR) berusia 4 tahun.

“Awalnya insiden pembunuhan terjadi pada saat AZ menjemput korban di rumahnya, lalu dibawa ke gudang pembuatan gorong-gorong tempat AZ bekerja di Jln Singgah Mata II, Meulaboh,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Jumat, 23 Februari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Iptu Fachmi menjelaskan, AZ ini punya hubungan asmara dengan ibu BGR yakni PR (27). PR dan BGR merupakan warga dari Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, bertempat tinggal dan bekerja di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

Koronologinya pada Kamis, 8 Februari 2024, pukul 20.30 WIB, AZ diduga melakukan pembunuhan terhadap BGR menggunakan tang kakak tua (tang potong besi) dan menyeret korban membuka celananya hingga memasukkan gagang tang itu sebanyak empat kali keluar masuk dubur.

“Sebelum memasukkan gagang tang itu, AZ terlebih dahulu meninju BGR sebanyak dua kali di dagu. BGR sempat meminta ampun kepada AZ, namun pelaku AZ tidak menggubrisnya, sehingga AZ berulah semakin menjadi-jadi,” jelas Kasatreskrim Iptu Fachmi Suciandy.

Menurutnya, usai adanya tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian, BGR balita malang itu sempat dibawa larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh, guna melakukan perawatan medis secara lebih lanjut. Namun, sayangnya BGR tidak dapat tertolongi.

BACA JUGA:  15 Bilik Pesantren Serambi Mekkah Hangus Terbakar Api

“Balita malang ini tidak terselematkan, sebab terlalu berat merasakan kesakitan fatal di bagian dubur atau pantat balita tersebut, kemudian dinyatakan meninggal dunia” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Fachmi, insiden tragis itu pun dilayangkan kabar melalui via telpon oleh PR ke AD (45) yang merupakan ayah kandung korban BGR pada 10 Februari 2024. Alasan penyebab kematian BGR yang dikabari PR ke AD yaitu demam tinggi dan kejang-kejang.

“PR tidak mengakui hal sebenarnya ke AD, sehingga AD merasa janggal atas kematian anaknya tersebut, lalu melaporkan ke Polres Aceh Barat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel Sat Reskrim untuk penyelidikan, selanjutnya AZ ditangkap beserta barang bukti,” ungkapnya.

Adapun barang bukti ikut diamankan, kata Iptu Fachmi, yaitu satu benda alat tang kakak tua, satu sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, satu lembar celana pendek warna kuning, satu lembar baju kemeja warna abu-abu,  dan satu lembar celana ponggol.

“Akibatnya pelaku diduga melakukan pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman  hukuman paling berat 15 tahun penjara,” pungkasnya.[]