Perpres Publisher Right Disahkan Presiden, Menkominfo Tindaklanjuti

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Foto: Kominfo)

BSINews.id | Jakarta – Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera merumuskan regulasi turunannya.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri HPN 2024 di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Menkominfo, pihaknya akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.

Perpres Publisher Rights sendiri menitikberatkan pada upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme nasional yang berkualitas.

“Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa (Perpres) itu juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.[]

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Empat Ruas Tol Sigli-Banda Aceh