Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pendamping Desa Diduga Diintimidasi Caleg, T Kemal: Caleg Partai dan DPR Tak Punya Kewenangan Intervensi

Pengamat politik, Teuku Kemal Fasya. (Foto: Dok. Pribadi)

BSINews.id | Aceh Barat – Persoalan dugaan intimidasi anggota Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Nagan Raya ditanggapi pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya. Ia menilai intimidasi itu telah mengganggu sistem birokrasi kepemerintahan.

“Terkait persoalan intimidasi dari oknum calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tingkat DPRA terhadap anggota PD tidak boleh dilakukan, karena caleg atau oknum anggota PKB tidak memiliki kewenangan,” kata Teuku Kemal, Kamis, 15 Februari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurutnya, berbicara mengenai proses pemindahan setiap PNS, ASN, pun PD seharusnya dijalankan sesuai prosedur di dalam birokrasi kepemerintahan tanpa diintervensi oknum-oknum yang memiliki kepentingan politik.

Sebab caleg atau oknum anggota PKB dan partai politik mana pun, kata Kemal, secara aturan tidak memiliki hubungan untuk mengintervensi proses-proses keseluruhan administrasi dalam ranah birokrasi kepemerintahan di Republik Indonesia.

“Bila merujuk pada aturan tertentu, caleg dan oknum partai, bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekalipun, tidak punya kewenangan dalam berbagai proses tahapan administrasi di eksekutif,” ujarnya.

“DPR dan partai hanya berhak melakukan pengawasan dan mengkritisi kebijakan eksekutif tidak pro kepada rakyat, saya malah bingung kalau ada oknum caleg PKB yang bukan siapa-siapa mengintervensi pemindahan anggota PD,” kata Kemal, menambahkan.

Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya PD yang mengalami intervensi pemindahan tugas dari Kabupaten Nagan Raya ke Aceh Selatan, dapat melaporkan caleg tersebut ke pihak berwajib jauh-jauh hari sebelum Pemilu 2024 tiba.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Aceh Jaya dan Aceh Tamiang

“Seharusnya persoalan ini dapat dilaporkan ke Bawaslu Aceh atau Nagan Raya sebelum pemilu, tapi bila masih anggota PD bersikeras melaporkan, jalur hukumnya bisa ditempuh melalui Ombudsman dan aparat penegak hukum lain,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yakni Fitra Hayati diduga mengalami intimidasi dari oknum calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nagan Raya, berinisial S.

Dugaan intimidasi terhadap Fitra Hayati itu muncul pada saat menjelang kampanye Pemilu 2024. Fitra Hayati dan suami dipaksa S menentukan sikap mendukung, memilih serta mencari suara pencoblosan untuk memenangkan S. Namun Fitra Hayati menolak.

“Pada saat itu, saya dipaksa untuk mendukung. Pemaksaan itu langsung dilakukan oleh S. Nah, jika tidak menentukan dukungan ke S, maka saya dipindahkan tugas,” kata Fitra Hayati, di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin, 12 Februari 2024.[]