BSINews.id | Aceh Barat – Komandan Pos TNI Angkatan Laut (AL) Meulaboh, Lettu Laut Popy Yulianto, melalui Peltu Mar Sumardi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penahanan dua unit mobil truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) industri jenis solar yang telah tayang di kanal berita BSINews.id.
“Terkait berita penahanan dua truk tangki BBM di jalan Nagan Raya–Meulaboh, tepatnya di simpang Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, informasinya itu keliru dan tidak valid,” kata Peltu Mar Sumardi saat dikonfirmasi BSINews.id di kantor Pos TNI AL Meulaboh, Sabtu, 10 Februari 2024.
Sumardi menjelaskan, pada saat anggota TNI AL melaksanakan pemeriksaan dua truk tangki BBM tersebut di Pos Security PLTU Nagan Raya, terdapat satu dokumen yang belum terlengkapi, yaitu surat izin bunker dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh.
Oleh karena itu, untuk menunggu melengkapi surat izin bunker dari kedua mobil tangki BBM industri jenis solar itu, anggota TNI AL mengarahkan kedua truk tersebut ke Pos TNI AL Meulaboh, dengan tujuan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di dalam area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PLTU Nagan Raya.
“Sebelum dibawa ke Pos, kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan KSOP Meulaboh karena benar surat izin bunker lagi dalam proses KSOP Meulaboh, dan kami juga berkoordinasi dengan perwakilan agen kapal PT Bahtera Adi Guna, agar dapat segera melengkapi kekurangan dokumen itu, setelah dilengkapi kedua truk tersebut diarahkan kembali ke PLTU Nagan Raya untuk bisa melanjutkan pengisian BBM distribusi ke TB Drako Venture,” jelasnya.
Di tempat sama, Komandan Pos TNI AL, Lettu Laut popy Julianto mengatakan, berbicara ranah hukum di perairan laut termasuk pelabuhan bongkar minyak industri di pesisir laut, seyogyanya tugas dan tanggung jawab TNI AL.
“TNI AL punya wewenang dalam menindaklanjuti pemeriksaan kedua mobil tangki BBM tersebut, karena TNI AL punya tanggung jawab pengamanan di pelabuhan PLTU Nagan Raya,” pungkasnya.[]