BSINews.id | Aceh Barat – Pihak perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yakni PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) kini menjawab keluhan masyarakat. Jawaban itu seiring setelah adanya aksi pemblokiran jalan hauling kelapa sawit PT PAAL.
Sebelumnya diketahui, sejumlah masyarakat Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, terlebih dahulu melakukan protes terhadap PT PAAL menyoal kebun plasma, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRK Aceh Barat.
Sebab adanya protes dan keluhan itu, Asisten Humas PT PAAL, Yunita mengatakan, sejauh RDP dan aksi pemblokiran jalan dilakukan masyarakat, PT PAAL mengambil sikap untuk menghentikan segala aktivitas perkebunan di desa tersebut.
“Saat ini kebun kelapa sawit PT PAAL afdeling 1, tidak ada aktivitas sama sekali mulai tanggal 5 Februari 2024 lalu, ini kami lakukan berdasarkan arahan Kepala Desa dan Perangkat Desa Suak Panteu Breuh,” kata Yunita, Kamis, 8 Februari 2024.
Ia tidak menampik pernyataan masyarakat mengenai lahan diserahkan untuk PT PAAL oleh masyarakat seluas 450 hektar. Dari luas lahan itu terdapat pembagian yaitu 265 hektar kebun inti perusahaan dan 185 hektar kebun plasma masyarakat.
Namun, menurut Yunita, PT PAAL sendiri masih hanya menyanggupi 69 hektar pada tahap awal untuk pembangunan kebun plasma masyarakat, hingga kemudian sisanya akan diupayakan direalisasikan ke tahap berikutnya.
“Dalam perjanjian awal itu 60-40 persen pembagian hasil antara perusahaan dan masyarakat. Terkait pemasukan dan pengeluaran pembangunan kebun plasma sedang dalam proses pengauditan oleh akuntan publik,” ujarnya.
Dikatakannya, perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Suak Pante Breuh sesuai MoU dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Seharusnya kebun plasma itu berada di luar HGU perusahaan ya. Walau demikian, selama ini perusahaan terus berupaya mengganti rugi lahan diluar HGU perusahaan untuk dijadikan kebun plasma masyarakat,” imbuhnya.
Yunita menjelaskan, terkait pinjaman Rp 200 ribu per KK setiap bulannya yang diberikan kepada masyarakat, itu adalah berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan petani plasma desa setempat.
Sebab itu, isu jebakan yang disebut-sebut belakangan ini lewat sejumlah portal berita, bahwa perusahaan menjebak masyarakat dengan meminjamkan uang per bulan Rp 200 ribu, dipastikan itu tidaklah benar.
“Isu perusahaan menjebak masyarakat sama sekali tidak benar, kami membantah hal itu. PT PAAL akan berkoordinasi dengan pemerintah dan meminta untuk menfasilitasi perusahaan dalam mediasi guna menyelesaikan pembangunan kebun plasma,” pungkasnya.[]